Advokat pajak berfungsi memberikan jasa hukum kepada klien untuk memberi pendampingan hukum, membela serta memastikan klien mendapatkan hak-haknya dalam menjalankan proses hukum perpajakan yang sedang dihadapi.
Advokat perpajakan hadir untuk menyelesaikan tindak pidana perpajakan yang sedang dihadapi oleh kliennya. Seseorang yang berprofesi sebagai advokat perpajakan tidak hanya harus memiliki pengetahuan sebagai ahli hukum, namun juga memiliki pengetahuan perpajakan.
Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, menjelaskan advokat merupakan seseorang yang berprofesi sebagai pemberi jasa hukum, baik di dalam pengadilan maupun diluar pengadilan sesuai dengan pemenuhan syarat tertentu berdasarkan UU.
Advokat pajak berfungsi memberikan jasa hukum kepada klien untuk memberi pendampingan hukum, membela serta memastikan klien mendapatkan hak-haknya dalam menjalankan proses hukum perpajakan yang sedang dihadapi.
Advokat pajak bertugas untuk memenangkan klien dalam tindak pidana atau kasus yang sedang dihadapinya. Advokat pajak juga bertugas sebagai pendamping yang melindungi hak-hak kliennya saat proses hukum sedang berlangsung.