Kami memberikan advice berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Layanan konsultasi dengan tingkat fleksibelitas yang tinggi kami berikan kepada klien.
Konsultasi dapat dilakukan berkaitan dengan tax planing, opini independen terhadap suatu transaksi, pengajuan fasilitas perpajakan, restrukturisasi perusahaan, pemeriksaan pajak, pemenuhan kewajiban pajak dan konsultasi lainnya terkait permasalahan perpajakan yang dihadapi perusahaan.
Kami mempersiapkan advice secara verbal dan tertulis serta memberikan pandangan dan interpretasi dari peraturan perpajakan yang relevan.
- Penanganan laporan pajak bulanan
- Laporan pajak tahunan
- Tax planning
- Pendampingan pemeriksaan
- Restitusi pajak
- Hingga pendampingan di pengadilan pajak
Memberikan konsultasi sepanjang waktu selama proses pemeriksaan, memverifikasi setiap dokumen dan/atau data yang relevan yang dibutuhkan oleh pemeriksa pajak, pendampingan atau mewakili dalam tiap tahapan pemeriksaan pajak sampai dengan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak.
Kami juga mengevaluasi teknik, prosedur pemeriksaan dan penyesuaian yang dilakukan oleh pemeriksa pajak, menafsirkan dan menanggapi setiap koreksi yang dianggap perlu oleh pemeriksa pajak serta memberikan tanggapan secara tertulis berkaitan dengan pemberitahuan hasil pemeriksaan.