Apa Itu SPT Masa?
SPT Masa (Surat Pemberitahuan Masa) adalah laporan pajak yang wajib disampaikan oleh wajib pajak (perorangan atau perusahaan) setiap bulan atau masa pajak tertentu. SPT Masa mencakup berbagai jenis pajak, seperti PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4(2), PPN, dan PPnBM.
Apa yang Kami Tawarkan?
5Talenta menyediakan Jasa Penyusunan dan Pelaporan SPT Masa untuk membantu perusahaan memenuhi kewajiban perpajakan secara akurat, tepat waktu, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Layanan ini dirancang untuk memudahkan klien dalam mengelola administrasi perpajakan, mengurangi risiko kesalahan, dan menghindari sanksi dari otoritas pajak.
Manfaat Layanan
- Akurat dan Sesuai Regulasi: Tim ahli kami memastikan SPT Masa disusun sesuai dengan peraturan perpajakan terbaru.
- Tepat Waktu: Pelaporan SPT Masa dilakukan sebelum batas waktu yang ditentukan untuk menghindari denda atau sanksi.
- Efisiensi Waktu dan Biaya: Klien dapat fokus pada bisnis inti tanpa khawatir tentang administrasi perpajakan.
- Konsultasi Gratis: Klien dapat berkonsultasi terkait perpajakan tanpa biaya tambahan.
- Keamanan Data: Kami menjamin kerahasiaan data dan informasi klien.
Jenis SPT Masa yang Kami Tangani
- PPh Pasal 21: Pajak penghasilan atas gaji, upah, dan tunjangan karyawan.
- PPh Pasal 23: Pajak penghasilan atas transaksi sewa, jasa, dividen, dan bunga.
- PPh Pasal 4(2): Pajak penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah/bangunan, hadiah, dan lainnya.
- PPN dan PPnBM: Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
- Jenis SPT Masa Lainnya: Sesuai kebutuhan klien.